MENITNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR — Kasus pengeroyokan maut yang menewaskan Jaka Jannes Malau (24) di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat buron selama hampir sebulan, enam orang tersangka kini resmi ditahan usai menyerahkan diri ke polisi.
Keenam tersangka memilih menyerahkan diri setelah kasus ini viral dan mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, mulai dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Indonesia Police Watch (IPW), media massa, hingga netizen di media sosial.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di depan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, pada 28 Mei 2026 lalu. Para tersangka datang menyerahkan diri dengan didampingi pihak keluarga serta organisasi tanpa melalui proses penangkapan paksa.
Polisi Sita Mobil Berstiker Ormas dan Rekaman CCTV
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, menyatakan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Fakta penyidikan menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia,” ujar AKBP Sah Udur.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya:
-
Satu unit becak bermotor.
-
Satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK.
-
Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kronologi Tragis: Jaka Malau Diduga Jadi Korban Salah Sasaran
Berdasarkan penyelidikan polisi, peristiwa ini dipicu oleh perselisihan mengenai biaya tato antara dua orang berinisial HH dan MH. Ironisnya, Jaka Malau bukanlah target utama dalam konflik tersebut. Korban diduga kuat terjebak dalam situasi tersebut dan menjadi korban salah sasaran.
Di lokasi kejadian, Jaka dikeroyok secara brutal oleh sejumlah orang. Korban sempat dimasukkan secara paksa ke dalam mobil, namun berhasil melompat keluar untuk menyelamatkan diri. Malangnya, setelah keluar dari mobil, Jaka kembali dianiaya hingga tidak berdaya dan akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Desakan dari Hotman Paris hingga Kompolnas
Kematian Jaka Malau langsung memantik reaksi keras secara nasional. Pengacara Hotman Paris Hutapea melalui program Hotman 911 mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat menangkap seluruh pelaku. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung.
“Hallo Pak Kapolda Sumut tangkap semua pelaku!! Hotman 911 akan bergerak,” tulis Hotman Paris.
Selain Hotman, Kompolnas turut mendesak Polres Pematangsiantar dan Propam Polda Sumut untuk mengevaluasi jika ada keterlambatan atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Dukungan serupa juga datang dari IPW yang meminta agar kasus ini dikawal ketat hingga ke persidangan.
Melihat adiknya dihabisi di depan umum, kakak korban, Sari Agustina Malau (25), sempat menyampaikan curahan hatinya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui media sosial untuk meminta keadilan yang transparan bagi keluarganya yang kurang mampu.
ILAJ: Penyerahan Diri Pelaku adalah Dampak Tekanan Publik
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengapresiasi besarnya pengawalan dari publik dan media yang menjadi faktor penentu percepatan kasus ini. Ia mencatat ada jeda sekitar 26 hari sejak peristiwa terjadi (28 Mei 2026) hingga para tersangka akhirnya menyerahkan diri (22 Juni 2026).
“Kehadiran publik sebagai kontrol sosial telah memberikan dorongan agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan,” kata Fawer pada Rabu (24/6/2026).
Namun, Fawer menegaskan bahwa penyerahan diri ini bukanlah akhir dari proses hukum. ILAJ meminta penyidik untuk tetap objektif membongkar motif, peran masing-masing tersangka, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Ia juga menyarankan agar Propam Polda Sumut melakukan pengawasan ketat, atau bahkan mengambil alih penanganan perkara ini demi menjaga independensi dan kepercayaan masyarakat.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara keenam tersangka untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di wilayah hukum Pematangsiantar. (*)
Comment